Petak Malai

Seni Budaya Suku Dayak Di Kalimantan Tengah

Puskesmas Tumbang Baraoi

Puskesmas Tumbang Baraoi Terletak di Desa Tumbang Baraoi Ibukota Kecamatan Petak Malai.

SMAN 1 Petak Malai

SMAN 1 Petak Malai, Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan.

Akses Jalan

Akses jalan menuju Desa Tumbang Baraoi Ibu Kota Kecamatan Petak Malai.

Keadaan Alam Petak Malai

Salah satu view pemandangan alam perjalanan menuju Desa Tumbang Baraoi.

Selasa, 19 April 2016

Musda LPTQ Kabupaten Katingan tahun 2016

Kereng Pangi - Meski berjalan cukup alot Musyawarah Daerah V Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Katingan sukses terselenggara. Bertempat di Kereng Pangi, kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubama mewakili Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Senin (18/4/16).
Musyawarah Daerah V LPTQ Kabupaten Katingan
Selain penyampaian laporan pertanggung jawaban oleh Ketua LPTQ Kabupaten Katingan periode 2013-2016 Drs. H. Jainudin Sapri, musda tersebut juga mengagendakan pemilihan ketua LPTQ yang baru untuk periode 2016-2019. 

Tiga nama calon ketua yang muncul berdasarkan hasil rekomendasi peserta musda dan tim formatur adalah Drs. Kabul Mustaman, Ir. Ahmad Rubama, dan M. Hasrun, Drs. Kabul Mustiman akhirnya terpilih sebagai Ketua LPTQ Kabupaten Katingan yang baru periode 2016-2019 mengalahkan kedua calon lainnya setelah melalui voting 43 peserta yang hadir.

Drs. Kabul Mustaman terpilih setelah memperoleh dukungan sebanyak 28 suara, sedangkan calon lain yaitu Ir. Ahmad Rubama sebanyak 11 suara dan M. Hasrun 3 Suara dan 1 suara abstain.

Rabu, 06 April 2016

Sosialisasi Sertifikasi Kabupaten Katingan

Kasongan - Sosialisasi Uji Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah (UKA, UKKS, UKPS) Dan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kalimantan Tengah Tahun 2016 yang di gelar di Aula Bapedda Kabupaten Katingan 06 April 2016 berjalan cukup alot.
Kadisdik Kabupaten Katingan Hartoni, S.Pd, M.Pd Saat Menyampaikan Sambutan
Sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Hartoni, S.Pd, M.Pd menghadirkan nara sumber Ardian M. Fajar dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah didampingi Petrus Tambunan, S.Pd dari Disdik Kabupaten Katingan.

Berikut beberapa poin materi yang disampaikan oleh Ardian mengenai proses dan alur sertifikasi baik melalui jalur PLPG ataupun PPG.

1. Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

2. Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT).  Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang  (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun  terakhir);
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi
sbb:
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h. Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 tentang Guru.

3. Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/ Guru Tetap Yayasan (GTY);
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f. Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat  Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

4. Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sergur tahun 2016;

5. Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 karena pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;

6. Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan peserta PLPG;

7. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon peserta diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;

8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menghapus nama calon peserta yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
a. meninggal dunia;
b. sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
c. melakukan pelanggaran disiplin;
d. mutasi ke jabatan selain guru;
e. mutasi ke kabupaten/kota lain;
f. mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g. pensiun;
h. sudah memiliki sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i. Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

9. Calon peserta sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;

10. Calon peserta sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sbb:
a. Skor UKG tahun 2015;
b. Guru yang mengikuti re-sertifikasi karena perubahan kuri- 
kulum (untuk pola PF dan PLPG);
c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta kelahiran atau buktilain yang sah;
f. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g. Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing);

11. Data peserta sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan peserta sergur 2016;

12. Penetapan bidang studi sergur 2016 berdasarkan mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti karena bidang studi sertifikasi ini akan terus melekat pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;

13. Bagi peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi dapat menetapkan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;

14. Penetapan peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;

15. Setiap calon peserta sergur 2016 diminta untuk membuat Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:
a. bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sah adanya, termasuk kesediaan menerima sanksi jika terbukti tidak benar;
b. khusus bagi calon peserta sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.

16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan dibiayai dengan dana dari pemerintah;

17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau berdasarkan standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan dibiayai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);

18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing adalah sbb:
a. Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c. Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e. Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f. Khusus bagi peserta sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan:
 (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; 
(2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; 
(3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; 
(4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yang sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan 
langsung;
g. Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.



Sabtu, 26 Maret 2016

Sosialisasi Singkong Gajah dan Jahe di Kecamatan Petak Malai

Tumbang Baraoi – Sebagai bentuk tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Kabupaten Katingan dengan PT. Sidomuncul Pupuk Nusantara, Kamis (17/03/2016) Bupati Katingan, H. A. Yantengli didampingi Sekretaris Dinas Pertanian dan Kaban Ketahanan Pangan melakukan sosialisasi di Aula Kecamatan Petak Malai.
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie saat membuka acara sosialisasi
Prospek Singkong Gajah dan Jahe Di Kecamatan Petak Malai

Materi utama yang dipaparkan adalah prospek budidaya Singkong Gajah serta Jahe baik menyangkut cara penanaman, biaya produksi, pengolahan dan pemasaran serta keuntungan.
Singkong Gajah adalah varian singkong yang memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan singkong varian lain seperti perawatan yang relatif mudah, hasil produksi yang tinggi ( bisa mencapai 40 kg per tanaman), dan banyak manfaatnya seperti sebagai bahan makanan, bahan baku tepung “MOCAF”,  bahan baku tepung tapioka, bahan baku bioethanol, sebagai obat, pakan ternak dll. 

Sedangkan untuk jahe ada beberapa jenis yang dapat dibudidayakan antara lain: (1) jahe lokal, jahe ini berukuran relatif kecil tetapi rasanya lebih pedas. (2) Jahe gajah, ukuran relatif besar dan rasa tidak terlalu pedas. (3) Jahe merah, cirinya warna kemerah-merahan, rasa lebih pedas dibanding jahe jenis lainnya. Budidaya jahe sendiri bisa dilakukan dengan dua cara yaitu cara konvensional atau ditanam langsung di lahan dan vertikultur yaitu ditanam di polybag atau karung.

Baik budidaya Singkong Gajah maupun Jahe menurut Bupati adalah alternatif yang bisa dipilih dalam memanfaatkan lahan yang masih cukup luas di Kabupaten Katingan khususnya Kecamatan Petak Malai. Bupati juga yakin jika dikerjakan dengan telaten dan sungguh-sungguh budidaya Singkong Gajah dan Jahe akan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, terlebih menanam singkong maupun menanam jahe bukanlah hal yang baru bagi masyarakat petak malai yang memang sebagian besar hidup dari bertani atau berladang.

Senin, 16 November 2015

Pengambilan Sumpah/Janji PNS Kabupaten Katingan Tahun 2015

Kasongan - Hujan deras yang mengguyur aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan tak menyurutkan peserta untuk datang mengikuti prosesi pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun 2015 (16/11/2015). 

Lebih dari dua ratusan peserta yang didominasi PNS rekrutan tahun 2013 ini sudah memadati aula sejak pukul 07.30 wib, lengkap dengan pakaian korpri dan atributnya. Tidak sedikit pula diantaranya tampak kebasahan, menembus lebatnya hujan yang "menyiram" Kota Kasongan.

Prosesi yang berlangsung sekitar dua jam ini dipimpin langsung oleh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan dihadiri juga oleh wakil bupati Katingan Sakariyas dan disaksikan oleh  Nikodemus (Setda), serta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Katingan.

Dalam sambutannya Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya bisa bertransformasi dan memiliki jiwa kreatif dan inovatif dalam mengemban dan melaksanakan tugas. Ditambahkannya pula, Ia (red ; bupati) tidak segan-segan untuk menindak tegas ASN yang "membelot".

Untuk kecamatan Petak Malai sendiri, setidaknya ada sekitar 11 PNS yang mengikuti pengambilan sumpah/ janji baik dari tenaga pendidik maupun kesehatan dari golongan II dan III. Kegiatan ini sempat tertunda dari yang dijadwalkan yaitu tanggal 12 November 2015 menjadi tanggal 16 November 2016).

Jumat, 06 November 2015

Penyuluhan PBB-P2 dan BPHTB Kecamatan Petak Malai

Petak malai – Lebih dari seratus peserta penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) memadati aula Kantor Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Kamis (15/10/2015). 


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan ini ternyata mendapat sambutan yang sangat antusias oleh masyarakat tidak hanya dari desa Tumbang Baraoi tetapi juga dari desa-desa lain yang ada di Kecamatan Petak Malai. Bahkan panitia sempat kewalahan saat mendapat “serbuan” para peserta dari berbagai desa tersebut dan harus beberapa kali menambah jumlah kursi.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Katingan bertujuan untuk mensosialisasikan tentang hak-hak dan kewajiban wajib pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB. 
Meski saat ini masih banyak kekurangan dalam pelayanan PBB-P2 dan BPHTB, Prima Wardana Putra, Kasi Penetapan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan saat menyampaikan materi penyuluhan berharap, di tahun-tahun mendatang pelaksanaan penagihan PBB bisa lebih baik terutama dalam hal prosedurnya diantaranya Surat Pemberitahuan  Pajak Terhutan (SPPT) harus benar-benar sampai kepada si wajib pajak, begitupula Surat Tanda Terima Setoran (STTS).




Rabu, 13 Mei 2015

Tes Kesehatan Penghapusan CPNS Kab. Katingan

Kasongan - Kabar baik bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2013), yang sudah mengabdi sekitar 1 tahun kini sudah bisa mengajukan berkas untuk penghapusan di BKD Kabupaten Katingan. Syarat-syarat penghapusan CPNS bisa ditanyakan langsung ke BKD, diantara syarat-syarat tersebut antara lain  :
Contoh Hasil Tes Kesehatan Untuk Penghapusan CPNS
Kabupaten Katingan

- Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan
- Hasil Pengujian Kesehatan / Medical Check Up (MCU)
- SKP
- SPMT (spmt awal waktu ditempatkan dan smpt saat mengajukan penghapusan)
- Copy sah absensi atau daftar hadir
- Biodata PNS (contoh form bisa di download disini)

- STTPL (Sertifikat Prajabatan)


Diantara persaratan tersebut Tes Kesehatan atau Medical Check Up adalah salah satu tahapan yang harus anda lalui. Tes Kesehatan di lakukan di RSUD Kasongan, dengan biaya kurang lebih sekitar Rp 446.000,- termasuk untuk tes darah di Laboratorium, EKG dan Radiologi, Poly Umum, Poly Gigi dan Penyakit Dalam.

Untuk melakukan tes Kesehatan sebaiknya anda mempersiapkan surat pengantar dari Instansi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan ingin melakukan medical check up. Setelah menerima dan mengisi form Kwitansi dan lembar data lainnya selanjutnya adalah melakukan pembayaran di bagian Kasir. Jika sudah anda boleh menuju poli umum, poli gigi atau pun ruang check up lainnya. 

Setelah selesai melakukan check up, semua hasil di bawa ke ruang penyakit dalam untuk mendapatkan simpulan sebagai dasar keluarnya Hasil Pengujian Kesehatan, apakah anda memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan dalam hal ini termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).