Sabtu, 14 Februari 2015

Syarat pembuatan Kartu BPJS Kesehatan

Pembuatan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan relatif mudah, anda cukup melengkapi beberapa syarat dan ketentuan yang ada seperti mengisi formulir serta menyerahkan beberapa berkas yang diminta oleh petugas pelayanan pembuatan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat pengajuan kartu BPJS Kesehatan baru antara lain sebagai berikut :
syarat membuat kartu BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar atau mengajukan pembuatan kartu BPJS Kesehatan baru anda cukup datang ke kantor BPJS kesehatan terdekat.  Sebaiknya anda sudah mempersiapkan syarat-syarat atau perlengkapan yang diperlukan atau diminta. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut :

Mengisi Formulir yang di sediakan oleh petugas
Melampirkan fotocopy anda, istri dan anak (kalau ada)
Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Melampirkan Fotocopy Akta atau Surat Nikah (buku nikah)
Foto berwarna ukuran 3 X 4 cm (foto anda, istri, dan anak jika sudah bekeluarga)
Fotocopy Surat Keterangan (SK) Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil bagi PNS/CPNS.
Slip/daftar baji (Bagi CPNS/PNS)
Surat keterangan domisili untuk anda yang tinggal atau bekerja di daerah yang berbeda dengan alamat KTP ( jika diminta)

Memilih atau Mengganti Faskes  Tingkat I Pada Kartu BPJS Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes Tingkat 1) adalah pelayanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan meliputi ;
Administrasi pelayanan
Pelayanan promotif dan preventif
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

Faskes tingkat 1, yaitu Puskesmas, Fasilitas Kesehatan milik TNI/POLRI, Praktek dokter umum atau klinik umum yang telah bekerjasama dengan BPJS. Sebaiknya pilih faskes tingkat I yang paling terdekat dengan domisili anda. Bisakah faskes tingkat I suami berbeda dengan istri atau anak? Jawabannya, bisa saja jika Anda bekerja atau berdomisili berbeda dengan anggota keluarga maka anda dapat mengajukan faskes yang berbeda menyesuaikan jarak faskes tingkat pertama yang paling dekat dengan rumah atau tempat tinggal.  Penetapan Faskes Tingkat I ini di lakukan saat mengisi formulir, namun jika sewaktu-waktu anda pindah domisili maka bisa mengajukan penggantian Faskes Tingkat pertama ini di kantor BPJS Kesehatan setempat.

0 komentar:

Posting Komentar

Kritik, Saran dan Pertanyaan Silahkan Kirimkan Melalui Komentar. Akan Tampil Setelah di Setujui !